PT. Gadai Pinjam Indonesia (perusahaan) badan hukum yang telah terdaftar dan mendapatkan izin OJK dengan nomor KEP-4 / D.05/2017. Pinjaman dari perusahaan adalah pinjaman melalui proses gadai dan fidusia. Segala penawaran dan estimasi taksiran yang diberikan kepada pengguna merupakan angka kisaran yang tidak mengikat. Apabila terjadi perbedaan perhitungan, maka perhitungan yang digunakan tetap mengacu pada perhitungan taksiran langsung oleh pihak kami. Informasi yang terdapat pada situs pinjam.co.id selalu diperbarui dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Pinjam.co.id" adalah merek dagang terdaftar. Seluruh hak kekayaan intelektual telah dilindungi Undang-Undang.